Selamat Datang di Layanan Jasa Perizinan dan Sertifikasi Obat Tradisional Terpercaya

Jasa Pengurusan Izin Obat Tradisional, Sertifikasi CPOTB, Sertifikasi Halal Obat Tradisional dan Pendaftaran Merek Obat Tradisional

Anda Bisnis Obat Tradisional? Kami Siap Mengurus Perizinan Anda dari Awal hingga Izin Edar! Fokus pada pengembangan produk dan peningkatan kualitas – biarkan kami yang menangani seluruh proses perizinan. Dengan layanan profesional dan berpengalaman, kami memastikan obat tradisional Anda mendapatkan izin edar yang diperlukan dengan mudah dan cepat

Jasa Pengurusan Izin Obat Tradisional asset 2
Jasa Pengurusan Izin Obat Tradisional
Layanan Jasa Perizinan dan Sertifikasi Obat Tradisional

Layanan Izin Obat Tradisional Kami :

  • Jasa Izin Edar Obat Tradisional (BPOM)
  • Jasa Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)
  • Jasa Sertifikasi Halal untuk Obat Tradisional
  • Jasa Pendaftaran Merek Obat Tradisional

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mewajibkan obat tradisional harus memeliki izin edar untuk menjamin bahwa setiap produk yang dijual telah melalui uji kelayakan dan keamanan. Tanpa izin edar ini, produk dianggap ilegal dan tidak dapat dipasarkan secara resmi

Mengapa Izin Edar Obat Tradisional Penting?

Bagi pelaku usaha industri dan importir, izin edar obat tradisional bukan hanya persyaratan regulasi, tetapi juga merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan konsumen, memperluas jaringan distribusi, dan menjaga keberlanjutan usaha. Produk yang memiliki izin edar menunjukkan bahwa produsen atau importir berkomitmen untuk menyediakan produk yang aman, bermutu, dan sesuai standar BPOM

Apa Sanksi menjual Obat Tradisional tanpa izin edar BPOM?

Dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana.

Penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp. 1.5 miliar.

Menurut Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan ketentuan standar yang dipersyaratkan, termasuk izin edar

Penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp. 2 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini.
Solusi Terbaik untuk Legalitas Obat Tradisional Anda!

Pastikan Produk Anda Legal dan Terpercaya di Pasar dengan Pengurusan Izin Edar yang Cepat dan Profesional

Layanan Pengurusan Izin Edar Obat Tradisional yang Cepat, Aman, dan Terpercaya
Jadikan produk obat tradisional Anda sah dan siap beredar di pasaran. Kami adalah tim profesional yang akan mendampingi Anda dalam pengurusan izin edar BPOM, mulai dari pengecekan dokumen, pengajuan, hingga sertifikasi resmi

Mengapa memilih kami:

Pengalaman dan Keahlian

Kami memiliki tim profesional dengan pengalaman dalam perizinan dan sertifikasi produk obat tradisional.

Proses Cepat dan Efisien

Proses pengurusan izin dan sertifikasi menjadi lebih mudah dan hemat waktu dengan dukungan layanan kami.

Konsultasi Lengkap

Kami memberikan konsultasi menyeluruh untuk setiap kebutuhan sertifikasi dan izin sesuai standar regulasi yang berlaku.

Pendampingan Hingga Sertifikasi Terbit

Kami akan mendampingi Anda di setiap tahap hingga izin dan sertifikasi resmi diterbitkan untuk produk Anda.

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Segera wujudkan produk obat tradisional yang legal, aman, dan terpercaya dengan layanan perizinan dan sertifikasi kami. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis dan ketahui lebih lanjut bagaimana kami dapat membantu pengembangan usaha Anda di industri obat tradisional.

Layanan Perizinan dan Sertifikasi Obat Tradisional - Solusi Praktis Terpercaya  untuk Bisnis Anda

Dengan layanan kami, produk obat tradisional Anda akan siap bersaing di pasar yang kompetitif dan memenuhi standar yang diharapkan oleh konsumen serta pemerintah.

Kami sudah pengalaman dalam pengurusan izin edar BPOM Obat Tradisional dari penyusunan, pengajuan, pendampingan, hingga izin edar BPOM Obat Tradisional terbit dan terdaftar di wesbisite resmi

GARANSI UANG KEMBALI 100%

LEGALITAS PERMATAMAS INDONESIA

Akta Pendirian : Nomor 15
SK Pengesahaan : AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
NIB : 0610210009793
TDP : 102637007638
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Izin Halal @ 2024 –
with  Dokter Website