Dasar Hukum Izin BPOM Obat Tradisional yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha

Dasar Hukum Izin BPOM Obat Tradisional – Dasar hukum perizinan BPOM untuk obat tradisional merupakan fondasi penting yang harus dipahami oleh setiap pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, maupun mengedarkan produk herbal di Indonesia. Tanpa pemahaman regulasi yang tepat, proses pengurusan izin BPOM berisiko mengalami hambatan, penolakan, hingga sanksi hukum.

Sebagai lembaga resmi pengawas obat dan makanan, BPOM memiliki kewenangan penuh dalam mengatur peredaran obat tradisional. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan hukum dan regulasi BPOM yang berlaku sebelum memasarkan produknya.

Artikel ini membahas secara lengkap landasan hukum izin BPOM untuk obat tradisional, mulai dari pengertian izin edar, tujuan pengaturan, hingga regulasi resmi yang menjadi acuan dalam proses perizinan di Indonesia.

| baca juga :  Syarat Izin BPOM Obat Tradisional Lengkap dan Terbaru

Pengertian Izin BPOM Obat Tradisional

Izin BPOM obat tradisional adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia terhadap produk obat tradisional yang telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat.

Izin ini menjadi bukti bahwa produk obat tradisional layak diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Seluruh proses penerbitan izin ini berpedoman pada dasar hukum izin BPOM obat tradisional yang berlaku secara nasional.

| baca juga : Berapa Lama Proses Izin BPOM Obat Tradisional? Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Mengapa Dasar Hukum Izin BPOM Obat Tradisional Sangat Penting?

Pemahaman terhadap dasar hukum izin BPOM obat tradisional sangat penting karena:

• Menjadi acuan legal dalam pengurusan izin
• Menjamin keamanan dan mutu produk obat tradisional
• Melindungi konsumen dari produk berbahaya
• Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha
• Menghindari sanksi administratif dan pidana

Tanpa mengikuti dasar hukum yang berlaku, produk obat tradisional dapat ditarik dari peredaran atau dikenakan sanksi oleh BPOM. daftarkan izin BPOM sekarang

Dasar Hukum Izin BPOM Obat Tradisional di Indonesia

Berikut adalah beberapa dasar hukum izin BPOM obat tradisional yang menjadi landasan utama dalam proses perizinan:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang-undang ini menjadi payung hukum utama di bidang kesehatan, termasuk pengawasan obat tradisional. Dalam undang-undang ini diatur bahwa setiap sediaan farmasi dan produk kesehatan yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.
UU Kesehatan ini merupakan dasar hukum izin BPOM obat tradisional yang mengikat seluruh pelaku usaha di Indonesia.

2. Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Sediaan Farmasi

Peraturan pemerintah ini mengatur pengawasan produksi, peredaran, dan distribusi sediaan farmasi, termasuk obat tradisional. Di dalamnya ditegaskan bahwa obat tradisional wajib memiliki izin edar sebelum diedarkan ke masyarakat.
Ketentuan ini memperkuat posisi dasar hukum izin BPOM obat tradisional sebagai kewajiban mutlak bagi pelaku usaha.

3. Peraturan Badan POM tentang Pendaftaran Obat Tradisional

Peraturan BPOM ini secara khusus mengatur tata cara pendaftaran obat tradisional, termasuk jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Di dalamnya dijelaskan mengenai:
• Jenis obat tradisional
• Persyaratan administrasi
• Persyaratan teknis
• Prosedur evaluasi dan penerbitan izin
Peraturan ini menjadi dasar hukum izin BPOM obat tradisional yang paling sering dijadikan acuan dalam proses pengurusan izin.

4. Peraturan BPOM tentang Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)

CPOTB merupakan pedoman wajib bagi produsen obat tradisional dalam menjalankan proses produksi. Kepatuhan terhadap CPOTB menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan izin BPOM.
Oleh karena itu, CPOTB termasuk dalam dasar hukum izin BPOM obat tradisional yang sangat penting bagi produsen.

5. Peraturan BPOM tentang Label dan Iklan Obat Tradisional

Regulasi ini mengatur ketentuan pelabelan dan promosi obat tradisional agar tidak menyesatkan konsumen. Informasi yang dicantumkan pada label harus sesuai dengan data yang disetujui BPOM.

Ketentuan ini juga menjadi bagian dari dasar hukum izin BPOM obat tradisional yang wajib dipatuhi pelaku usaha.

| baca juga : Langkah Mengurus Izin BPOM Obat Tradisional: Panduan Lengkap untuk Distributor dan Produsen

Jenis Obat Tradisional yang Wajib Memiliki Izin BPOM

Berdasarkan dasar hukum izin BPOM obat tradisional, jenis produk yang wajib memiliki izin BPOM meliputi:

• Jamu
• Obat Herbal Terstandar (OHT)
• Fitofarmaka

Setiap jenis memiliki tingkat pembuktian yang berbeda, namun tetap wajib mengikuti dasar hukum yang sama.

Dasar Hukum Izin BPOM Obat Tradisional
Dasar Hukum Izin BPOM Obat Tradisional

Kaitan Dasar Hukum dengan Proses Izin BPOM Obat Tradisional

Seluruh tahapan pengurusan izin BPOM obat tradisional, mulai dari pendaftaran hingga evaluasi, harus sesuai dengan dasar hukum izin BPOM obat tradisional. Proses ini meliputi:

• Pengajuan dokumen administrasi
• Pemeriksaan sarana produksi
• Evaluasi formula dan klaim khasiat
• Penilaian label dan kemasan
• Penerbitan nomor izin edar

Apabila salah satu tahapan tidak sesuai dasar hukum, maka izin BPOM tidak akan diterbitkan. klik proses izin BPOM

Sanksi Jika Tidak Mematuhi Dasar Hukum Izin BPOM Obat Tradisional

Pelaku usaha yang mengedarkan obat tradisional tanpa izin BPOM atau melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa:

• Peringatan tertulis
• Penghentian sementara kegiatan usaha
• Penarikan produk dari peredaran
• Denda administratif
• Sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya mematuhi dasar hukum izin BPOM obat tradisional. klik cara mengurus izin BPOM

Tantangan Pelaku Usaha dalam Memahami Dasar Hukum Izin BPOM Obat Tradisional

Beberapa tantangan yang sering dihadapi pelaku usaha antara lain:

• Banyaknya regulasi yang harus dipahami
• Perubahan aturan BPOM
• Kesalahan penafsiran dasar hukum
• Dokumen tidak sesuai ketentuan
• Proses evaluasi yang cukup ketat

Oleh sebab itu, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses perizinan berjalan lancar dan sesuai dasar hukum.

| baca juga : Cara Mendapatkan Izin BPOM Obat Tradisional

Peran Permatamas Indonesia

Memahami dan menerapkan dasar hukum izin BPOM obat tradisional membutuhkan ketelitian dan pengalaman. Kesalahan kecil dapat berakibat pada penolakan izin BPOM.

Untuk itulah, Dasar Hukum Izin BPOM Obat Tradisional adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin BPOM Obat Tradisional Permatamas Indonesia. Permatamas Indonesia membantu pelaku usaha dalam:

• Memahami dasar hukum izin BPOM obat tradisional
• Menyiapkan dokumen sesuai regulasi BPOM
• Mendampingi proses pendaftaran produk
• Mengurangi risiko penolakan
• Mempercepat proses penerbitan izin BPOM

Dengan pengalaman di bidang perizinan, Permatamas Indonesia menjadi mitra terpercaya dalam pengurusan izin BPOM obat tradisional. konsultasi gratis bersama Permatamas

Manfaat Mengurus Izin BPOM Sesuai Dasar Hukum

Mengurus izin BPOM obat tradisional sesuai dasar hukum izin BPOM obat tradisional memberikan banyak manfaat, antara lain:

• Produk legal dan aman diedarkan
• Meningkatkan kepercayaan konsumen
• Memperluas peluang distribusi
• Melindungi usaha dari risiko hukum
• Mendukung keberlanjutan bisnis

| baca juga : Biaya Resmi Izin BPOM Obat Tradisional

Pentingnya Memahami Dasar Hukum Izin BPOM Obat Tradisional

Mengurus izin BPOM tanpa memahami dasar hukum izin BPOM obat tradisional berisiko tinggi terhadap penolakan dan sanksi. Oleh karena itu, mempercayakan proses perizinan kepada konsultan berpengalaman adalah langkah paling aman dan strategis.

Dasar Hukum Izin BPOM Obat Tradisional adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin BPOM Obat Tradisional Permatamas Indonesia, yang siap mendampingi Anda secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi BPOM RI.

👉 Pastikan produk Anda legal, aman, dan siap bersaing di pasar nasional bersama Permatamas Indonesia.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
🌐 Website: www.izinherbal.com

FAQ Dasar Hukum Izin BPOM Obat Tradisional

1. Apa yang dimaksud dengan Dasar Hukum Izin BPOM Obat Tradisional?

Dasar Hukum Izin BPOM Obat Tradisional adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan wajib dalam proses pendaftaran dan peredaran obat tradisional di Indonesia.

2. Apakah obat tradisional wajib memiliki izin BPOM?

Ya, seluruh obat tradisional yang diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin BPOM sesuai dasar hukum izin BPOM obat tradisional yang berlaku.

3. Apa saja regulasi utama yang menjadi dasar hukum izin BPOM obat tradisional?

Regulasi utamanya meliputi Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah tentang sediaan farmasi, serta Peraturan Badan POM tentang pendaftaran dan CPOTB.

4. Jenis obat tradisional apa saja yang wajib mengikuti dasar hukum izin BPOM?

Jenis obat tradisional yang wajib mengikuti dasar hukum izin BPOM meliputi jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan fitofarmaka.

5. Apa risiko jika obat tradisional tidak memenuhi dasar hukum izin BPOM?

Produk dapat ditarik dari peredaran, dikenakan sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Siapa yang dapat membantu memahami dasar hukum izin BPOM obat tradisional?

Pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan perizinan, karena Dasar Hukum Izin BPOM Obat Tradisional adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin BPOM Obat Tradisional Permatamas Indonesia.

Jasa Pengurusan Izin Sertifikasi Halal
Jasa Pengurusan Izin Sertifikasi Halal

Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional Secara Resmi dan Lengkap

Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional Secara Resmi dan Lengkap – Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional merupakan hal krusial bagi pelaku usaha yang ingin memproduksi dan mengedarkan produk jamu, herbal, atau obat tradisional secara legal di Indonesia. Izin BPOM obat tradisional menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tanpa izin BPOM, obat tradisional tidak boleh diproduksi, didistribusikan, atau diperjualbelikan di pasar, baik secara offline maupun online. Oleh karena itu, memahami cara membuat izin BPOM obat tradisional dengan benar menjadi langkah awal yang wajib dilakukan oleh setiap pelaku usaha.

Perlu dipahami bahwa Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional merupakan bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, yang menangani berbagai perizinan kesehatan secara terintegrasi dan sesuai regulasi.

Apa Itu Izin BPOM Obat Tradisional?

Izin BPOM Obat Tradisional adalah persetujuan resmi dari BPOM RI yang diberikan kepada produk obat tradisional agar dapat diedarkan secara legal. Obat tradisional mencakup jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan fitofarmaka yang dibuat dari bahan alam dengan proses tertentu.

Izin ini memastikan bahwa produk:

• Aman dikonsumsi masyarakat
• Diproduksi sesuai standar Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)
• Menggunakan bahan baku yang diperbolehkan BPOM
• Memiliki klaim khasiat yang dapat dipertanggungjawabkan

Tanpa melalui proses pembuatan izin BPOM, produk obat tradisional dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi tegas.

Mengapa Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional Tidak Bisa Sembarangan?

Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional tidak bisa dilakukan sembarangan karena proses ini menyangkut keamanan konsumen, kepatuhan hukum, dan standar mutu produk kesehatan yang pengawasannya dilakukan secara ketat oleh BPOM Republik Indonesia. Kesalahan kecil dalam proses pengajuan dapat berakibat pada penolakan izin, penarikan produk, hingga sanksi hukum.

Banyak pelaku UMKM dan produsen jamu beranggapan bahwa mendaftarkan obat tradisional ke BPOM adalah proses sederhana. Pada kenyataannya, cara membuat izin BPOM obat tradisional memiliki tahapan teknis dan administratif yang cukup kompleks.

Kesalahan umum yang sering terjadi antara lain:

• Formula tidak sesuai ketentuan BPOM
• Bahan baku dilarang atau tidak memenuhi standar
• Klaim khasiat berlebihan
• Dokumen CPOTB tidak lengkap
• Kesalahan input sistem e-Registration BPOM

Oleh karena itu, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa pemahaman regulasi yang memadai. Menggunakan jasa profesional Permatamas Indonesia memastikan seluruh tahapan dilakukan aman, cepat, dan sesuai ketentuan BPOM, sehingga produk obat tradisional dapat beredar secara legal dan berkelanjutan.

Jenis Produk dalam Pendaftaran Izin BPOM Obat Tradisional

Dalam pendaftaran Izin BPOM Obat Tradisional, tidak semua produk herbal diperlakukan dengan cara yang sama. BPOM mengelompokkan obat tradisional ke dalam beberapa jenis produk, berdasarkan tingkat pembuktian ilmiah, standar bahan baku, serta proses produksinya. Pemahaman jenis produk ini sangat penting karena akan menentukan persyaratan, dokumen, lama proses, dan strategi cara membuat izin BPOM obat tradisional.

Sebelum memahami cara membuat izin BPOM obat tradisional, pelaku usaha perlu mengetahui klasifikasi produk, yaitu:

1. Jamu – formula tradisional berbasis empiris
2. Obat Herbal Terstandar (OHT) – bahan baku terstandar dan uji praklinik
3. Fitofarmaka – telah melalui uji klinik

Setiap jenis memiliki persyaratan dan tingkat evaluasi BPOM yang berbeda.

Dalam praktiknya, cara membuat izin BPOM obat tradisional memerlukan analisis mendalam terkait klasifikasi produk. Di sinilah peran jasa profesional menjadi penting. Perlu dipahami bahwa Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional merupakan bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, sehingga pemilihan jenis produk, penyusunan dokumen, hingga proses pendaftaran dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan BPOM.

Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional
Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional

Syarat Utama Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional

Dalam praktiknya, cara membuat izin BPOM obat tradisional tidak hanya sebatas mendaftarkan produk, tetapi mensyaratkan kesiapan legalitas usaha, fasilitas produksi, dokumen teknis, dan sistem mutu. BPOM akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan produk aman, bermutu, dan layak edar.

Berikut syarat yang wajib dipenuhi dalam proses pembuatan izin BPOM obat tradisional:

1. Perusahaan Berbadan Hukum
Pemohon harus berupa PT atau CV dengan kegiatan usaha sesuai bidang obat tradisional.

2. Izin Produksi Obat Tradisional
Perusahaan harus memiliki:
• Izin Industri Obat Tradisional (IOT) atau
• Izin Produksi Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)

3. Sertifikat CPOTB
Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik merupakan syarat penting sebelum produk didaftarkan.

4. Penanggung Jawab Teknis
Tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi BPOM.

5. Dokumen Produk
Meliputi formula, proses produksi, spesifikasi bahan baku, kemasan, dan label.

Pentingnya Memenuhi Syarat Sejak Awal

Tidak terpenuhinya salah satu syarat di atas dapat menyebabkan:

• Penolakan pendaftaran
• Revisi berulang
• Proses berlarut-larut
• Biaya tambahan yang tidak direncanakan

Karena itu, cara membuat izin BPOM obat tradisional harus diawali dengan persiapan syarat yang matang dan tepat.

Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional Secara Resmi

Cara membuat izin BPOM obat tradisional harus dilakukan melalui mekanisme resmi BPOM, bukan jalur informal atau instan. Proses ini bertujuan memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan layak konsumsi oleh masyarakat.

Berikut tahapan lengkap Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional:

1. Persiapan Legalitas Perusahaan
Pastikan perusahaan memiliki:
• Akta dan SK Kemenkumham
• NIB OSS
• KBLI yang sesuai

2. Pengurusan Izin Produksi & CPOTB
Sebelum mendaftar produk, fasilitas produksi harus memenuhi standar CPOTB.

3. Penyusunan Dokumen Teknis Produk
Termasuk:
• Formula obat tradisional
• Spesifikasi bahan baku
• Metode produksi
• Uji mutu dan stabilitas
• Desain label dan kemasan

4. Pendaftaran Melalui e-Registration BPOM
Produk didaftarkan secara online melalui sistem resmi BPOM.

5. Evaluasi dan Verifikasi BPOM
BPOM akan menilai aspek:
• Keamanan bahan
• Kesesuaian klaim
• Mutu produk

6. Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE)
Jika seluruh aspek disetujui, BPOM akan menerbitkan izin edar obat tradisional.

Berapa Lama Proses Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional?

Secara umum, proses cara membuat izin BPOM obat tradisional memakan waktu:

• 2–6 minggu untuk jamu
• Beberapa bulan untuk OHT
• Hingga satu tahun untuk fitofarmaka

Waktu ini dapat dipersingkat jika dokumen lengkap, kategori tepat, dan proses dijalankan sesuai regulasi sejak awal.

Waktu proses bervariasi tergantung:

• Kesiapan dokumen
• Jenis produk
• Respons terhadap revisi BPOM

Tantangan Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional Tanpa Jasa Profesional

Mengurus cara membuat izin BPOM obat tradisional secara mandiri sering kali terlihat sederhana di awal. Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha menghadapi berbagai kendala teknis dan administratif yang justru memperlambat proses. Tanpa pendampingan profesional, risiko kesalahan menjadi jauh lebih besar.

• Kesalahan Menentukan Kategori Produk
• Dokumen Tidak Sesuai Standar BPOM
• Kendala Penggunaan Sistem Online BPOM
• Klaim Produk Tidak Sesuai Regulasi
• Waktu Proses Menjadi Lebih Lama
• Risiko Penolakan Izin Edar
• Tidak Terintegrasi dengan Izin Lainnya

Tanpa pendampingan profesional, seluruh perizinan ini sering kali tidak terhubung secara sistematis, sehingga proses menjadi tidak efektif. konsultasi gratis proses izin BPOM OT

Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional sebagai Bagian dari Izin Kesehatan

Dalam industri kesehatan, cara membuat izin BPOM obat tradisional tidak dapat dipisahkan dari sistem perizinan kesehatan secara menyeluruh. Izin BPOM bukan hanya formalitas administratif, melainkan bagian penting dari izin kesehatan yang menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk yang beredar di masyarakat.

1. Izin BPOM Obat Tradisional dalam Sistem Izin Kesehatan
2. Hubungan Izin BPOM dengan Perizinan Kesehatan Lain
3. Fungsi Izin BPOM dalam Pengawasan Kesehatan
4. Integrasi Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional
5. Risiko Jika Tidak Memahami Sistem Izin Kesehatan
6. Pendekatan Terintegrasi dalam Pengurusan Izin
7. Peran Jasa Profesional Dalam Izin Kesehatan

Perlu diketahui bahwa Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional merupakan bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, sehingga seluruh proses perizinan kesehatan dapat ditangani secara terpadu dan sesuai ketentuan.

Proses ini terintegrasi dengan:

• Izin produksi kesehatan
• Perizinan OSS
• Pengurusan legalitas usaha
• Pendampingan regulasi BPOM

Dengan sistem terintegrasi, proses perizinan menjadi lebih efisien dan terkontrol.

Keuntungan Menggunakan Jasa Permatamas Indonesia

Memilih pendamping yang tepat dalam pengurusan perizinan kesehatan merupakan langkah strategis bagi pelaku usaha. Permatamas Indonesia hadir sebagai konsultan perizinan yang memberikan solusi terintegrasi, khususnya dalam cara membuat izin BPOM obat tradisional dan perizinan alat kesehatan.

Menggunakan jasa profesional memberikan banyak manfaat, antara lain:

• Analisis formula agar sesuai regulasi
• Dokumentasi lengkap dan rapi
• Pendampingan revisi BPOM
• Proses lebih cepat dan terarah
• Menghindari risiko penolakan produk

Permatamas Indonesia berpengalaman menangani berbagai perizinan kesehatan dan memahami teknis cara membuat izin BPOM obat tradisional secara menyeluruh.

Peran Jasa Permatamas Indonesia dalam Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional

Dalam proses cara membuat izin BPOM obat tradisional, Permatamas Indonesia memegang peran penting sebagai pendamping profesional yang memastikan seluruh tahapan perizinan berjalan sesuai ketentuan Badan POM dan regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia. Proses perizinan obat tradisional tidak dapat dilakukan sembarangan karena melibatkan standar mutu, keamanan, dan legalitas yang ketat.

• Mengarahkan Penentuan Kategori Produk Obat Tradisional
• Menyusun Dokumen Sesuai Standar BPOM
• Pendampingan Pengajuan Melalui Sistem BPOM
• Menjembatani Komunikasi dengan BPOM
• Memastikan Kepatuhan Regulasi Terbaru
• Bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan
• Memberikan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

Dengan pendampingan yang tepat, risiko penolakan dapat diminimalkan.
📌 Konsultasi gratis & respon cepat:
👉 https://wa.me/6285777630555

FAQ – Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional

1. Apa yang dimaksud dengan Izin BPOM Obat Tradisional?

Izin BPOM Obat Tradisional adalah persetujuan resmi dari Badan POM RI yang diberikan kepada produk jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan fitofarmaka agar dapat diedarkan secara legal di Indonesia.

2. Apakah semua produk herbal wajib memiliki izin BPOM?

Ya. Semua produk obat tradisional yang diproduksi dan dipasarkan, baik secara offline maupun online, wajib memiliki izin BPOM agar dinyatakan aman, bermutu, dan legal.

3. Apa perbedaan jamu, OHT, dan fitofarmaka dalam izin BPOM?

• Jamu: Berdasarkan pengalaman empiris.
• OHT: Menggunakan bahan baku terstandar dan uji praklinik.
• Fitofarmaka: Telah melalui uji klinik pada manusia.
Setiap kategori memiliki persyaratan dan lama proses yang berbeda.

4. Siapa saja yang wajib mengurus izin BPOM obat tradisional?

Kewajiban ini berlaku bagi:
• Produsen jamu dan herbal
• UMKM obat tradisional
• Pabrik obat tradisional
• Pemilik merek obat herbal
• Perusahaan maklon obat tradisional

5. Apa syarat utama cara membuat izin BPOM obat tradisional?

Syarat utama meliputi:
• Perusahaan berbadan hukum (PT/CV)
• Izin produksi (IOT atau UKOT)
• Sertifikat CPOTB
• Penanggung jawab teknis
• Dokumen formula, label, dan proses produksi

6. Apakah izin BPOM bisa diurus tanpa CPOTB?

Tidak. Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) merupakan syarat wajib sebelum produk dapat didaftarkan ke BPOM.

7. Berapa lama proses cara membuat izin BPOM obat tradisional?

Estimasi waktu proses:
• Jamu: 2–6 minggu
• OHT: Beberapa bulan
• Fitofarmaka: Hingga 1 tahun
Durasi tergantung jenis produk dan kelengkapan dokumen.

8. Apa saja kesalahan umum dalam pendaftaran izin BPOM obat tradisional?

Kesalahan yang sering terjadi antara lain:
• Salah menentukan kategori produk
• Klaim khasiat berlebihan
• Bahan baku tidak sesuai regulasi
• Dokumen tidak lengkap
• Kesalahan input sistem BPOM

9. Apakah UMKM bisa mengurus izin BPOM obat tradisional?

Bisa. UMKM dengan izin UKOT, CPOTB, dan dokumen yang lengkap tetap dapat mengurus izin BPOM obat tradisional sesuai ketentuan.

10. Apakah produk maklon tetap harus memiliki izin BPOM?

Ya. Meskipun produksi dilakukan oleh pihak maklon, izin BPOM tetap wajib atas nama pemilik merek produk obat tradisional.

11. Apa risiko jika produk dijual tanpa izin BPOM?

Risikonya meliputi:
• Penarikan produk dari pasar
• Sanksi administratif
• Denda
• Penghentian usaha
• Risiko hukum pidana

12. Apakah proses izin BPOM harus melalui jalur resmi?

Ya. Cara membuat izin BPOM obat tradisional wajib dilakukan melalui e-Registration BPOM dan tidak boleh melalui jalur instan atau tidak resmi.

13. Mengapa cara membuat izin BPOM obat tradisional tidak bisa sembarangan?

Karena berkaitan langsung dengan:
• Keamanan konsumen
• Mutu produk kesehatan
• Pengawasan ketat BPOM
• Kepatuhan hukum nasional

14. Apakah cara membuat izin BPOM obat tradisional terpisah dari izin kesehatan lain?

Tidak. Cara membuat izin BPOM obat tradisional merupakan bagian dari sistem perizinan kesehatan yang terintegrasi, termasuk izin produksi, OSS, dan legalitas usaha.

15. Apa peran Permatamas Indonesia dalam pengurusan izin BPOM?

Permatamas Indonesia berperan sebagai konsultan profesional yang:
• Menganalisis formula dan klaim
• Menyusun dokumen sesuai standar BPOM
• Mendampingi proses e-Registration
• Menangani revisi hingga izin terbit
Perlu diketahui bahwa Cara Membuat Izin BPOM Obat Tradisional merupakan bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Jasa Pengurusan Izin Sertifikasi Halal
Jasa Pengurusan Izin Sertifikasi Halal

LEGALITAS PERMATAMAS INDONESIA

Akta Pendirian : Nomor 15
SK Pengesahaan : AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
NIB : 0610210009793
TDP : 102637007638
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Izin Halal @ 2024 –
with  Dokter Website