Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM – Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM merupakan aspek krusial yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum memasarkan produk obat tradisional di Indonesia. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi keamanan, mutu, dan khasiat obat tradisional agar aman dikonsumsi masyarakat.
Banyak pelaku usaha yang gagal dalam proses registrasi karena tidak memahami secara menyeluruh Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM. Akibatnya, produk tidak dapat diedarkan secara legal dan berpotensi terkena sanksi administratif maupun pidana.
Melalui artikel ini, Anda akan memahami secara lengkap dan terstruktur mengenai Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM, mulai dari ketentuan badan usaha, persyaratan dokumen, hingga ketentuan teknis produk.
Pengertian Izin Edar Obat Tradisional BPOM
Izin Edar Obat Tradisional adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh BPOM kepada pelaku usaha untuk mengedarkan obat tradisional di wilayah Indonesia. Izin ini menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses evaluasi sesuai standar BPOM.
Dalam konteks regulasi, obat tradisional meliputi:
• Jamu
• Obat Herbal Terstandar (OHT)
• Fitofarmaka
Setiap kategori memiliki tingkat persyaratan yang berbeda, namun tetap mengacu pada Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM yang berlaku. daftarkan izin BPOM sekarang
Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM Wajib Dipahami Pelaku Usaha
Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dalam Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional
3. Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Registrasi Obat
4. Peraturan BPOM terkait Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)
Dasar hukum ini menjadi pedoman utama dalam pemenuhan Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM.
Syarat Badan Usaha dalam Izin Edar Obat Tradisional
Salah satu Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM yang utama adalah legalitas badan usaha. BPOM hanya memproses pengajuan izin edar dari badan usaha yang sah secara hukum.
Ketentuan Badan Usaha:
• Berbentuk PT atau CV
• Memiliki NIB melalui OSS
• KBLI sesuai bidang obat tradisional
• Memiliki NPWP badan usaha
• Memiliki izin operasional usaha
Tanpa pemenuhan aspek legal ini, pengajuan izin edar tidak dapat diproses lebih lanjut. klik proses izin BPOM
Syarat Sarana Produksi Obat Tradisional
Dalam Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM, sarana produksi memegang peranan penting. Sarana produksi harus memenuhi standar CPOTB.
Ketentuan Sarana Produksi:
• Memiliki sertifikat CPOTB dari BPOM atau Dinkes
• Tata letak bangunan sesuai alur produksi
• Peralatan produksi sesuai spesifikasi
• Sistem sanitasi dan higiene memadai
Apabila produksi dilakukan secara maklon, maka fasilitas maklon wajib memiliki CPOTB aktif.
Syarat Dokumen Produk Obat Tradisional
Dokumen produk merupakan bagian inti dari Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM. Kelengkapan dan keakuratan dokumen sangat menentukan keberhasilan registrasi.
Dokumen Produk yang Wajib Disiapkan:
1. Formula lengkap produk
2. Spesifikasi bahan baku
3. Spesifikasi produk jadi
4. Proses pembuatan produk
5. Metode pengujian mutu
6. Data stabilitas produk
7. Contoh desain label dan kemasan
Kesalahan kecil dalam dokumen sering menjadi penyebab utama penolakan BPOM.

Syarat Klaim dan Khasiat Obat Tradisional
BPOM sangat ketat dalam menilai klaim produk. Oleh karena itu, Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM mengatur klaim yang diperbolehkan.
Ketentuan Klaim:
• Klaim harus berdasarkan referensi ilmiah
• Tidak boleh bersifat menyembuhkan penyakit berat
• Tidak boleh menyesatkan konsumen
• Disesuaikan dengan kategori jamu, OHT, atau fitofarmaka
Klaim yang berlebihan akan langsung ditolak oleh BPOM.
Syarat Label dan Kemasan Obat Tradisional
Label produk menjadi salah satu fokus utama dalam Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM.
Informasi Wajib pada Label:
• Nama produk
• Komposisi
• Aturan pakai
• Nomor izin edar (setelah terbit)
• Tanggal kedaluwarsa
• Nama dan alamat produsen
• Peringatan dan kontraindikasi
Desain label wajib sesuai dengan ketentuan BPOM dan tidak mengandung unsur promosi berlebihan.
Proses Evaluasi BPOM
Setelah seluruh Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM terpenuhi, BPOM akan melakukan tahapan evaluasi:
1. Evaluasi administratif
2. Evaluasi teknis dokumen
3. Evaluasi keamanan dan mutu
4. Klarifikasi jika diperlukan
5. Penerbitan izin edar
Durasi proses dapat bervariasi tergantung kelengkapan dan kesiapan dokumen. klik cara mengurus izin BPOM
Berapa lama proses izin edar obat tradisional BPOM?
Proses izin edar obat tradisional BPOM umumnya memerlukan waktu sekitar 3–6 bulan.
Lama proses tersebut bergantung pada beberapa faktor, antara lain:
• Kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan
• Kategori produk (Jamu, Obat Herbal Terstandar/OHT, atau Fitofarmaka)
• Kepemilikan CPOTB pada sarana produksi atau fasilitas maklon
• Kesesuaian klaim dan label dengan ketentuan BPOM
• Ada atau tidaknya klarifikasi/perbaikan dari BPOM
Jika seluruh persyaratan terpenuhi sejak awal dan tidak ada revisi, proses dapat berjalan lebih cepat. Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian, waktu pengurusan bisa menjadi lebih lama.
Untuk mempercepat dan meminimalkan risiko penolakan, proses ini biasanya dilakukan melalui pendampingan Jasa Pengurusan Izin BPOM Obat Tradisional Permatamas Indonesia, agar pengajuan izin berjalan efektif dan sesuai aturan BPOM.
Kesalahan Umum dalam Memenuhi Syarat Izin Edar Obat Tradisional
Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam pemenuhan Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM antara lain:
• Formula tidak konsisten
• Klaim tidak sesuai regulasi
• Dokumen CPOTB tidak valid
• Label tidak sesuai ketentuan
• Data stabilitas tidak lengkap
Kesalahan tersebut dapat memperpanjang proses bahkan menyebabkan penolakan. konsultasi gratis bersama Permatamas
Keuntungan Memenuhi Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM
Memenuhi Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM memberikan banyak keuntungan strategis bagi pelaku usaha. Tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga dari segi kepercayaan pasar, keberlanjutan bisnis, hingga perlindungan hukum jangka panjang.
Berikut beberapa keuntungan utama yang akan diperoleh:
1. Produk Legal dan Aman Beredar di Pasaran
Dengan memenuhi Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM, produk dinyatakan legal dan boleh diedarkan secara nasional. Hal ini menghindarkan pelaku usaha dari risiko penarikan produk, penyitaan, hingga sanksi hukum.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Nomor izin edar BPOM menjadi indikator utama kepercayaan konsumen. Produk obat tradisional yang telah memenuhi Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM dinilai lebih aman, bermutu, dan terpercaya dibanding produk tanpa izin.
3. Memperluas Akses Pasar dan Distribusi
Banyak distributor, apotek, marketplace, hingga jaringan ritel modern mensyaratkan izin BPOM. Dengan memenuhi Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM, produk dapat masuk ke jalur distribusi yang lebih luas dan profesional.
4. Melindungi Usaha dari Risiko Hukum
Pemenuhan Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha. Risiko sanksi administratif, denda, hingga pidana dapat dihindari karena produk telah sesuai regulasi.
5. Meningkatkan Daya Saing Produk
Produk dengan izin BPOM memiliki nilai jual lebih tinggi dibanding produk tanpa izin. Pemenuhan Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM membuat produk lebih kompetitif di tengah persaingan industri obat tradisional.
6. Mendukung Keberlanjutan dan Pengembangan Bisnis
Izin edar BPOM menjadi fondasi untuk pengembangan bisnis jangka panjang, seperti:
• Ekspansi pasar
• Kerja sama dengan mitra strategis
• Pengajuan tender
• Pengembangan varian produk baru
Semua ini hanya dapat dilakukan jika Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM telah terpenuhi.
7. Meningkatkan Citra dan Branding Perusahaan
Perusahaan yang patuh terhadap regulasi BPOM akan dipandang profesional dan bertanggung jawab. Pemenuhan Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM secara langsung meningkatkan citra merek di mata konsumen dan mitra bisnis.
Memenuhi Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga investasi penting bagi pertumbuhan dan keamanan bisnis. Oleh karena itu, proses ini menjadi bagian penting dari Jasa Pengurusan Izin BPOM Obat Tradisional Permatamas Indonesia untuk membantu pelaku usaha memperoleh izin secara tepat, aman, dan sesuai ketentuan.
Jasa Pengurusan Izin BPOM Obat Tradisional Permatamas Indonesia
Perlu diketahui bahwa Syarat Mengurus Izin BPOM Obat Tradisional adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia. Permatamas Indonesia berpengalaman membantu berbagai pelaku usaha dalam:
• Konsultasi awal produk
• Analisa kelayakan formula
• Pengurusan CPOTB
• Penyusunan dokumen BPOM
• Pendampingan hingga izin terbit
Dengan pendampingan yang tepat, risiko penolakan dapat diminimalkan.
📌 Konsultasi gratis & respon cepat:
👉 https://wa.me/6285777630555
Keunggulan Jasa Pengurusan Izin BPOM Obat Tradisional Permatamas Indonesia
• Pendampingan menyeluruh dari awal hingga izin terbit
• Tim berlatar belakang hukum dan regulasi
• Analisis dokumen sebelum pengajuan
• Proses transparan dan terstruktur
• Garansi uang kembali 100%* sesuai ketentuan
Pentingnya Mengetahui Syarat Izin Edar Obat Tradisional
Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM merupakan tahapan penting yang tidak dapat diabaikan oleh pelaku usaha yang ingin memasarkan produk obat tradisional secara legal dan berkelanjutan. Pemenuhan seluruh persyaratan yang ditetapkan BPOM memastikan bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan ketentuan klaim yang berlaku di Indonesia.
Dengan memahami dan menerapkan Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM secara tepat, pelaku usaha tidak hanya memperoleh legalitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta meminimalkan risiko hukum di kemudian hari. Proses ini menjadi fondasi utama dalam membangun bisnis obat tradisional yang profesional dan kompetitif.
Oleh karena itu, Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin BPOM Obat Tradisional Permatamas Indonesia. Dengan pendampingan yang tepat dan berpengalaman, proses perizinan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan BPOM yang berlaku.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
🌐 Website: www.izinherbal.com
FAQ Syarat Izin Edar Obat Tradisional Sesuai Aturan BPOM
1. Apa itu izin edar obat tradisional BPOM?
Izin edar BPOM adalah persetujuan resmi agar obat tradisional dapat diedarkan secara legal di Indonesia.
2. Siapa yang wajib mengurus izin edar obat tradisional?
Setiap pelaku usaha yang memproduksi atau memasarkan obat tradisional wajib memenuhi syarat izin edar BPOM.
3. Apa saja jenis obat tradisional yang diatur BPOM?
Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan fitofarmaka.
4. Apakah badan usaha harus berbentuk PT atau CV?
Ya, BPOM mensyaratkan badan usaha yang sah seperti PT atau CV.
5. Apakah CPOTB wajib dimiliki?
Wajib. Sarana produksi harus memenuhi standar CPOTB BPOM.
6. Apa dokumen utama yang harus disiapkan?
Formula produk, spesifikasi bahan, proses produksi, data mutu, dan desain label.
7. Apakah klaim khasiat boleh dibuat bebas?
Tidak. Klaim harus sesuai ketentuan dan referensi ilmiah BPOM.
8. Berapa lama proses izin edar BPOM?
Tergantung kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi BPOM.
9. Apa risiko jika tidak memiliki izin edar BPOM?
Produk dapat ditarik dari peredaran dan dikenakan sanksi hukum.
10. Apakah izin BPOM bisa diurus melalui jasa konsultan?
Bisa. Proses ini merupakan bagian dari Jasa Pengurusan Izin BPOM Obat Tradisional Permatamas Indonesia.






