Cara Registrasi Obat Tradisional Lokal Sesuai Ketentuan BPOM – Produk obat tradisional lokal tidak cukup hanya memiliki formula dan kemasan yang menarik. Sebelum dipasarkan, pelaku usaha perlu memastikan produk memenuhi ketentuan keamanan, mutu, khasiat, serta persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saat ini, registrasi produk Obat Bahan Alam dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi Sistem e-Registrasi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (ASROT). BPOM menjelaskan bahwa pelaku usaha yang dapat mengajukan registrasi antara lain Industri Obat Tradisional (IOT), Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT), dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT).
Bagi pelaku usaha yang sedang menyiapkan produk jamu, obat herbal terstandar, atau bentuk Obat Bahan Alam lainnya, memahami cara registrasi obat tradisionallokal sesuai ketentuan BPOM sejak awal dapat membantu mengurangi kesalahan dalam persiapan dokumen dan proses pengajuan.
Catatan: ketentuan registrasi dapat berubah mengikuti regulasi terbaru BPOM. Artikel ini menggunakan informasi yang tersedia pada sumber resmi BPOM hingga September 2026. PerBPOM No. 27 Tahun 2025 juga menetapkan standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor obat dan makanan serta mengatur proses perizinan secara elektronik melalui OSS yang terintegrasi dengan BPOM.
Apa Itu Registrasi Obat Tradisional Lokal?
Registrasi obat tradisional merupakan proses pendaftaran dan evaluasi produk untuk memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) sebelum produk diedarkan sesuai ketentuan.
Dalam layanan resmi BPOM, registrasi produk Obat Bahan Alam dilakukan melalui aplikasi ASROT. BPOM juga mencantumkan beberapa kategori pelaku usaha yang dapat mengajukan registrasi, yaitu IOT, UKOT, UMOT, importir, atau badan usaha di bidang pemasaran Obat Bahan Alam.
Untuk produk lokal, perusahaan perlu memastikan status dan legalitas sarana produksinya sesuai dengan kategori usaha yang dijalankan. IOT dan IEBA juga diwajibkan menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) sesuai ketentuan BPOM.
Dengan demikian, registrasi produk sebaiknya tidak dilakukan secara terpisah dari kesiapan fasilitas produksi, sistem mutu, formula, dokumen teknis, dan penandaan produk.
Cara Registrasi Obat Tradisional Lokal Sesuai Ketentuan BPOM
Berikut alur umum yang dapat menjadi panduan bagi pelaku usaha.
1. Tentukan kategori produk
Langkah pertama adalah menentukan apakah produk termasuk Obat Bahan Alam yang dapat diregistrasikan sebagai obat tradisional serta kategori produk yang sesuai.
Penentuan kategori penting karena persyaratan teknis dan dokumen dapat berbeda berdasarkan jenis produk, bentuk sediaan, formula, klaim, dan karakteristik lainnya.
2. Pastikan legalitas badan usaha
Perusahaan perlu memiliki legalitas usaha yang sesuai dengan kegiatan produksinya.
Jika pelaku usaha belum memiliki badan usaha, persiapan legalitas perusahaan dapat dilakukan terlebih dahulu. Salah satu referensi layanan yang dapat digunakan adalah Jasa Pendirian PT/Perusahaan.
Legalitas perusahaan kemudian perlu diselaraskan dengan kegiatan usaha dan data yang digunakan dalam sistem perizinan.
3. Pastikan sarana produksi memenuhi ketentuan
Produk obat tradisional harus dibuat melalui sarana yang memenuhi ketentuan produksi yang berlaku.
Untuk IOT dan IEBA, BPOM menetapkan penerapan CPOTB. PerBPOM No. 25 Tahun 2021 mencakup aspek seperti sistem mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, serta peralatan.
4. Siapkan formula produk
Formula merupakan salah satu bagian penting dalam registrasi.
Komposisi bahan perlu disusun dengan jelas dan dapat ditelusuri. BPOM juga mensyaratkan formula produk dalam satuan metrik pada proses registrasi ulang produk lokal, yang menunjukkan pentingnya konsistensi data formula dalam dokumentasi produk.
5. Siapkan dokumen mutu dan teknis
Dokumen teknis perlu dipersiapkan sesuai kategori dan persyaratan produk.
Data terkait mutu, keamanan, khasiat, bahan baku, proses produksi, serta spesifikasi produk perlu disiapkan secara konsisten agar dapat mendukung evaluasi BPOM.
6. Persiapkan desain kemasan dan penandaan
Informasi pada kemasan harus sesuai dengan data yang diajukan dan ketentuan penandaan yang berlaku.
Jangan sampai nama produk, komposisi, klaim, aturan pakai atau informasi lainnya berbeda antara dokumen registrasi dengan desain kemasan.
7. Buat akun dan gunakan sistem registrasi
Registrasi produk Obat Bahan Alam dilakukan melalui aplikasi ASROT. BPOM secara resmi mencantumkan ASROT sebagai aplikasi untuk registrasi produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Untuk informasi layanan sertifikasi dan perizinan yang berkaitan dengan produk obat dan makanan, pelaku usaha juga dapat memantau e-Sertifikasi BPOM.
8. Ajukan registrasi produk
Setelah data perusahaan dan dokumen produk dipersiapkan, pengajuan dilakukan melalui sistem sesuai kategori dan mekanisme yang berlaku.
Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sama dengan dokumen legalitas dan dokumen teknis.
9. Ikuti evaluasi BPOM
BPOM akan melakukan proses evaluasi terhadap permohonan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat data atau dokumen yang perlu diperbaiki, pemohon perlu menindaklanjuti sesuai mekanisme yang diberikan dalam sistem.
10. Dapatkan Nomor Izin Edar
Apabila proses evaluasi telah memenuhi persyaratan, produk dapat memperoleh persetujuan sesuai mekanisme BPOM.
Setelah memiliki NIE, produk dapat diperiksa melalui layanan Cek Produk BPOM, yang menyediakan pencarian berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, bentuk sediaan, komposisi dan data lainnya.

Contoh Produk Obat Tradisional Lokal dan Keterangannya
Berikut contoh produk yang dapat menjadi gambaran dalam memahami jenis produk obat tradisional.
| No. | Contoh Produk | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Jamu Kunyit Asam | Produk berbahan tanaman yang secara tradisional digunakan dalam bentuk minuman atau sediaan tertentu. |
| 2 | Jamu Beras Kencur | Produk berbahan beras dan kencur yang dikenal sebagai minuman tradisional. |
| 3 | Jamu Temulawak | Menggunakan temulawak sebagai salah satu bahan utama dalam formula. |
| 4 | Jamu Jahe | Produk berbahan jahe yang dapat dibuat dalam berbagai bentuk sediaan sesuai formula yang diajukan. |
| 5 | Jamu Pegagan | Menggunakan tanaman pegagan sebagai bahan dalam formula obat tradisional. |
| 6 | Jamu Sambiloto | Produk berbahan tanaman sambiloto yang perlu memenuhi ketentuan keamanan dan mutu. |
| 7 | Jamu Meniran | Produk yang menggunakan meniran sebagai salah satu bahan formula. |
| 8 | Serbuk Herbal | Obat Bahan Alam dalam bentuk serbuk yang harus memenuhi persyaratan sesuai kategori produknya. |
| 9 | Kapsul Herbal | Produk berbentuk kapsul dengan formula dan bahan yang harus didokumentasikan secara jelas. |
| 10 | Ekstrak Herbal | Produk berbahan ekstrak tanaman yang memerlukan pengendalian mutu dan dokumentasi sesuai ketentuan. |
Catatan: contoh di atas merupakan contoh bentuk/nama produk secara umum, bukan berarti setiap produk dengan nama tersebut otomatis memenuhi persyaratan registrasi atau dapat menggunakan klaim tertentu. Klasifikasi dan persyaratan harus ditentukan berdasarkan formula, bentuk sediaan, bahan, klaim, produsen, dan ketentuan BPOM yang berlaku.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum melakukan registrasi, pelaku usaha sebaiknya membuat checklist dokumen.
Beberapa kelompok dokumen yang perlu diperhatikan antara lain:
- Dokumen legalitas perusahaan
- NIB dan data kegiatan usaha
- Legalitas sarana produksi
- Dokumen CPOTB sesuai kategori sarana
- Formula produk
- Spesifikasi bahan baku
- Dokumen mutu produk
- Dokumen keamanan dan khasiat sesuai persyaratan
- Desain kemasan dan penandaan
- Dokumen pendukung lain sesuai kategori registrasi
Persyaratan aktual harus disesuaikan dengan jenis produk dan kategori pelaku usaha. BPOM menyediakan informasi layanan serta regulasi yang dapat dijadikan rujukan sebelum pengajuan.
Mengapa CPOTB Penting untuk Produk Obat Tradisional?
CPOTB atau Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan proses produksi obat tradisional memenuhi standar yang ditetapkan.
BPOM menjelaskan bahwa penerapan CPOTB untuk IOT dan IEBA mencakup berbagai aspek, antara lain sistem mutu, personalia, bangunan-fasilitas, dan peralatan.
Artinya, pelaku usaha tidak cukup hanya menyiapkan formula. Sistem produksi harus mampu menjamin konsistensi mutu produk.
Karena itu, sebelum mengajukan registrasi, sebaiknya perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan fasilitas dan sistem produksi.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Registrasi Obat Tradisional
Beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari antara lain:
- Formula belum final.
- Data formula tidak konsisten dengan dokumen lainnya.
- Klaim produk tidak sesuai dengan ketentuan.
- Desain kemasan belum sesuai.
- Dokumen perusahaan belum lengkap.
- Legalitas sarana produksi belum sesuai.
- Belum memahami persyaratan CPOTB.
- Data pada sistem berbeda dengan dokumen perusahaan.
- Tidak memantau proses evaluasi.
- Tidak segera memperbaiki dokumen ketika terdapat permintaan perbaikan.
Kesalahan administratif maupun teknis dapat membuat proses registrasi membutuhkan tindak lanjut tambahan. Karena itu, persiapan sebelum pengajuan menjadi bagian yang penting.
Pentingnya Legalitas Merek Sebelum Produk Dipasarkan
Selain izin edar, pelaku usaha sebaiknya memperhatikan perlindungan identitas produk.
Nama dan merek produk dapat menjadi aset bisnis. Pendaftaran merek dapat dipertimbangkan melalui layanan Jasa Pendaftaran Merek HAKI.
Namun, pendaftaran merek dan registrasi BPOM merupakan dua proses yang berbeda. Merek berkaitan dengan perlindungan identitas usaha, sedangkan registrasi BPOM berkaitan dengan legalitas peredaran produk obat tradisional.
Bagaimana dengan Sertifikasi Halal?
Untuk pelaku usaha obat tradisional yang juga perlu memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku, aspek halal sebaiknya dipersiapkan sejak awal.
Informasi mengenai layanan sertifikasi halal dapat dipelajari melalui Sertifikasi Halal.
Dokumen halal, izin edar BPOM, dan legalitas merek memiliki fungsi berbeda sehingga masing-masing perlu dipersiapkan sesuai persyaratannya.
Berapa Lama Proses Registrasi Obat Tradisional?
Lama proses tidak sebaiknya disamaratakan untuk semua produk. Waktu dapat dipengaruhi oleh kategori produk, kelengkapan dokumen, hasil evaluasi, serta apakah terdapat permintaan perbaikan.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mengejar kecepatan pengajuan, tetapi memastikan dokumen dan data telah disiapkan dengan benar.
Untuk layanan pendampingan, PERMATAMAS menawarkan target proses internal sekitar 10 hari kerja untuk tahap pengurusan yang menjadi tanggung jawab tim, dengan catatan dokumen dari klien telah lengkap dan proses instansi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Target tersebut bukan jaminan waktu penerbitan NIE oleh BPOM.
Jasa Pengurusan Registrasi Obat Tradisional PERMATAMAS
Mengurus registrasi obat tradisional membutuhkan pemahaman mengenai dokumen administrasi, formula, penandaan, sarana produksi, CPOTB dan sistem registrasi.
PERMATAMAS dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan proses tersebut secara lebih terstruktur.
Keunggulan layanan:
✅ Proses cepat: target pengurusan hanya 10 hari kerja
✅ Berpengalaman: menangani kebutuhan perizinan sejak 2011
✅ Terpercaya: +2.000 izin edar telah terbit melalui layanan kami
✅ Aman & resmi: proses pendampingan mengacu pada sistem resmi instansi terkait
✅ Garansi: 100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan layanan apabila kegagalan disebabkan kesalahan tim kami
Alur Pengurusan Registrasi Obat Tradisional
Secara sederhana, proses pendampingan dapat digambarkan sebagai berikut:
Konsultasi Produk → Pemeriksaan Legalitas → Pemeriksaan Formula → Persiapan Dokumen → Pemeriksaan Kemasan → Pengajuan Sistem → Evaluasi BPOM → Perbaikan Jika Diperlukan → Monitoring → Persetujuan/NIE
Dengan alur tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui bagian mana yang perlu dipersiapkan sebelum produk diajukan.
Kesimpulan
Cara registrasi obat tradisional lokal sesuai ketentuan BPOM dimulai dari menentukan kategori produk, memastikan legalitas perusahaan dan sarana produksi, menyiapkan formula, dokumen mutu, penandaan serta persyaratan teknis, kemudian melakukan pengajuan melalui sistem registrasi yang ditetapkan BPOM.
BPOM menyatakan bahwa registrasi Obat Bahan Alam dilakukan melalui aplikasi ASROT dan dapat diajukan oleh kategori pelaku usaha tertentu seperti IOT, UKOT dan UMOT.
Di sisi produksi, penerapan CPOTB juga menjadi bagian penting, khususnya bagi IOT dan IEBA.
PERMATAMAS dapat membantu pelaku usaha memahami tahapan, memeriksa kesiapan dokumen, dan mendampingi proses pengurusan registrasi obat tradisional agar lebih terstruktur.
KONSULTASI GRATIS
FAQ Registrasi Obat Tradisional Lokal
1. Apa itu registrasi obat tradisional?
Registrasi adalah proses pengajuan dan evaluasi produk obat tradisional untuk memperoleh persetujuan/NIE sesuai ketentuan BPOM.
2. Di mana registrasi obat tradisional dilakukan?
BPOM menyatakan registrasi Obat Bahan Alam dilakukan melalui aplikasi ASROT.
3. Siapa yang dapat mendaftarkan obat tradisional lokal?
Antara lain IOT, UKOT dan UMOT sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Apakah produk jamu harus memiliki izin edar?
Produk yang termasuk obat tradisional dan akan diedarkan harus memenuhi ketentuan perizinan dan registrasi BPOM yang berlaku.
5. Apa itu CPOTB?
CPOTB adalah Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik, yaitu standar yang mengatur aspek produksi untuk menjamin mutu obat tradisional.
6. Apakah merek harus didaftarkan ke BPOM?
Tidak. Pendaftaran merek dan registrasi BPOM merupakan dua proses berbeda.
7. Apakah formula harus disiapkan sebelum registrasi?
Ya. Formula merupakan bagian penting dari dokumen teknis produk dan harus disiapkan secara konsisten.
8. Apakah desain kemasan perlu disiapkan?
Ya. Penandaan dan desain kemasan perlu disesuaikan dengan ketentuan dan data produk yang diajukan.
9. Apakah sertifikasi halal sama dengan izin edar BPOM?
Tidak. Keduanya merupakan aspek legalitas yang berbeda dan memiliki fungsi serta persyaratan masing-masing.
10. Apakah PERMATAMAS dapat membantu pengurusan registrasi obat tradisional?
Ya. PERMATAMAS dapat membantu konsultasi, pemeriksaan persyaratan dan pendampingan proses pengurusan sesuai kebutuhan usaha.


